“EVALUASI
KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA SENAKIN
KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK”
OLEH
1. HANDHYKA
SETYAWAN (E1022131001)
2. DIMAS RAMA (E1022131013)
![]() |
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
PONTIANAK
2015
ABSTRAK
Permasalahan dalam penelitian ini
adalah rendahnya tingkat Pembangunan Fisik di Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten
Landak. Penelitian ini menggunakan model penelitian deskriptif dengan teknik pengelolaan
data analisis kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori Menurut Dunn
(Wibawa, 1994) menyebutkan ada dua tipe evaluasi yaitu: Sumative evaluation,
adalah penilaian dampak dari suatu program, disebut juga dengan evaluasi
dampak, dan formative evaluation, adalah penilaian terhadap proses dari
program, disebut pula evaluasi proses. Hasil Penelitian menunjukkan pelaksanaan pengelolaan
alokasi dan desa dalam pembangunan fisik
di
Desa Senakin
sudah dilaksanakan oleh pemerintah desa, Alokasi Dana Desa
(ADD) yang diperoleh Desa Senakin
pada Tahun Anggaran 2012 adalah besaran Rp 137.850.000, sedangkan Alokasi Dana
Desa (ADD) yang diperoleh Desa Senakin
pada Tahun
Anggaran 2013 adalah besaran Rp 148.600.000, Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
(ADD) dalam pembangunan Fisik di Desa Senakin
telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundangan-undangan,
tetapi belum bisa dikatakan optimal karena keterbatasan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang dimiliki aparatur pemerintah
desa. Saran yang dapat dijadikan pertimbangan, diharapkan pemerintah desa agar
dapat lebih memperhatikan dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di desa,
dengan hal tersebut pemerintah tidak harus selalu bergantung pada pihak ketiga
sehingga dapat menghemat biaya yang dapat di prioritas kan untuk pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa.
PENDAHULUAN
Alokasi Dana Desa yang biasa
disebut ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan
otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri,
berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan
pemberdayaan masyarakat. Bantuan Langsung ADD adalah dana bantuan langsung yang
dialokasikan kepada pemerintah
desa digunakan untuk
meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang
diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang pemanfaatan dan
administrasi pengelolaannya dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala
Desa. Adapun tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah untuk :
1.
Meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
2.
Meningkatkan kemampuan
lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.
3.
Meningkatkan pemerataan
pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
4. Mendorong
peningkatan swadaya gotong royong masyarakat desa.
Di Propinsi Kalimantan Barat,
Kabupaten Landak merupakan kabupaten yang melaksanakan ADD. Pemerintah
Kabupaten Landak mulai memberlakukan kebijakan ADD untuk desa-desanya pada tahun
2008. Seluruh desa di Kabupaten Landak memperoleh ADD setiap tahun dalam jumlah
yang bervariasi sebagaimana hasil perhitungan dan pembagian yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Landak berdasarkan asas merata dan proporsional. Misalnya,
Desa Senakin pada tahun 2008
memperoleh ADD sebesar Rp 73,719.500; tahun 2009 sebesar Rp 93.632.300; tahun
2010 sebesar Rp 101.023.700; dan tahun 2011 sebesar Rp 101.023.600; dan tahun
2012 sebesar Rp
137.850.000; dan tahun 2013 sebesar Rp 148.600.000; ADD merupakan hak sekaligus
kewajiban bagi desa penerima. Oleh karena itu, Desa Senakin sebagai desa penerima
ADD bertindak secara simultan sebagai perencana, pelaksana, pengguna, penikmat,
pengawas dan penanggung jawab
ADD.
KAJIAN TEORI
Secara umum evaluasi kebijakan
dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian
kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini,
evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya,
evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan
dilakukan dalam seluruh proses
kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan biasanya meliputi tahap
perumusan masalah-masalah
kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah
kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan. Menurut Dunn (Wibawa,
1994) menyebutkan ada dua tipe evaluasi yaitu:
1.
Sumative evaluation,
adalah penilaian dampak dari suatu program, disebut juga dengan evaluasi dampak
(out come evaluation).
2.
Formative evaluation,
adalah penilaian terhadap proses dari program, disebut pula evaluasi proses.
Putra
(2003:100-101) mengemukakan tiga macam evaluasi kebijakan publik, yaitu:
(1)
evaluasi administratif,
yaitu evaluasi yang dilakukan di dalam lingkup pemerintahan atau di dalam
instansiinstansi. Sorotan dari evaluasi ini adalah hal-hal yang berkaitan
dengan prosedur kebijakan public danas pekfinansial.
(2)
evaluasi yudisial;
yaitu evaluasi yang berkaitan dengan objek-objek hukum. Apakah terdapat
pelanggaran hukum atau tidak dari kebijakan publik yang sedang dievaluasi
tersebut.
(3)
evaluasi politik, yaitu
evaluasi yang menyangkut pertimbangan- pertimbangan politik dari suatu
kebijakan.
Fungsi Evaluasi kebijakan public menurut
Nugroho (2011:463) memiliki empat fungsi, yaitu:
(1)
Eksplanasi
(2)
Kepatuhan
(3)
Audit
(4)
Akunting
Melalui
evaluasi dapat dipotret realitas pelaksanaan program dan generalisasi tentang
pola-pola hubungan antar-berbagai dimensi realitas yang
diamatinya.
(1)
Eksplanasi, evaluator
dapat mengindetifikasi masalah, kondisi, dan aktor yang mendukung keberhasilan
atau kegagalan kebijakan.
(2)
Kepatuhan, melalui
evaluasi dapat diketahui apakah tindakan para pelaku, baik birokrasi maupun
pelaku lainnya, sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan kebijakan.
(3)
Audit, Melalui evaluasi
dapat diketahui, apakah output benar-benar sampai ke kelompok saran kebijakan,
atau ada kebocoran, atau penyimpangan.
(4)
Akunting, melalui
evaluasi dapat diketahui apa akibat ekonomi dari kebijakan tersebut.
Menurut
Sahdan (2004:10) “Alokasi Dana Desa yang kemudian disebut ADD adalah dana responsivitas Negara
untuk membiayai kewenangan desa dan memperkuat kemandirian desa. Kewenangan
desa mencakup :
(a)
Kewenangan
asal-usul (mengelola sumber daya alam, peradilan adat, membentuk susunan asli,
melestarikan pranata lokal) yang diakui (rekognisi) oleh Negara.
(b)
Kewenangana
tribute forganisasi lokal (perencanaan, tataruang, ekologi, pemukiman,
membentuk organisasi local dan lain-lain) yang ditetapkan oleh pemerintah
melalui undang-undang.
(c)
Kewenangan
delegatif-administratif yang timbul dari delegasi atau tugas pembantuan
daripemerintah”.
Adapun
yang menjadi badan kajian dalam penelitian ini agar lebih terarah dapat
dibangun suatu bagan pemikiran dalam pelaksanaan penelitiannya sehingga arah
pemikiran dalam penulisan .
BAGAN KAJIAN
|
Masalah :
Rendahnya tingkat Pembangunan
Fisik di Desa Amang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak
|
|
Evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk
pembangunan di Desa Amang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak
|
|
Wibawa (1994) dua tipe evaluasi yaitu:
1.
Evaluasidampak, adalahpenilaiandampakdarisuatu
program
2.
Evaluasi proses,
adalahpenilaianterhadap proses dari program
|
|
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Amang Kecamatan Ngabang
Kabupaten Landak :
1.
Sumber daya manusia
2.
Partisipasi
masyarakat
|
|
Pembangunan Desa
|
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan model
penelitian deskriptif, Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
dengan menggunakan analisa kualitatif dimana data yang telah terkumpul baik yang didapat melalui wawancara
maupun observasi kemudian dikelompokkan sesuai dengan klasifikasinya dan
jenis-jenisnya, kemudian
selanjutnya diolah menggunakan narasi. Proses analis kualitatif menurut Moleong
(2004:97),
yaitu dengan menggunakan analisa model interaktif yaitu melalui tiga langkah
atau komponen, yaitu:
1.
Reduksi data
2.
Penyajian
data (display) dan
3.
Penarikan kesimpulan dan
verifikasi.
Selanjutnya memperoleh data yang
diperlukan, peneliti melakukan langkah-langkah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Penelitian
yang dilakukan dengan cara mencari teori dalam informasi, mempelajari
literatur, dan hal-hal yang berhubungan dengan judul penelitian serta untuk
memperoleh pembahasan yang relevan guna menunjung dan pemperluas pembahasan
yang disaji penulis pada penelitian. Penelitian Lapangan (Field Research)
Penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung kelapangan guna
mengumpulkan data-data, informasi dan fakta yang ada yang sifatnya relevan
dengan permasalahan penelitian. Verifikasi
dapat dilakukan dengan peninjauan ulang terhadap catatan-catatan lapangan atau
tukar- menukar pikiran dengan teman sejawat atau pakar tertentu.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Evaluasi
Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012-2013
Pelaksanaan pengelolaan alokasi dan
desa dalam pembangunan fisik Desa Senakin
sudah dilaksanakan oleh pemerintah desa, dalam rangka mewujudkan otonomi asli
desa maka upaya percepatan pembangunan dengan pemberdayaan masyarakat sebagai
pendekatan operasional merupakan komitmen pembelajaran Pemerintah Kabupaten
Landak. Wujud nyata dari komitmen tersebut adalah digulirnya Kebijakan
pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) dengan sasaran utama adalah mengoptimalkan pembangunan di tingkat
desa yang membawahi dusun dan kesatuan lingkungannya serta pemberdayaan
masyarakat. Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperoleh Desa Senakin pada Tahun Anggaran
2012 adalah besaran Rp 137.850.000, sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang
diperoleh Desa Senakin
pada Tahun Anggaran 2013 adalah besaran Rp 148.600.000, mengacu pada besarnya
anggaran dana yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Landak tentunya sudah
barang tentunya banyak program- program pembangunan/ kegiatan pemerintah desa
yang dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan pembangunan Desa Senakin. Faktor-faktor yang
pengaruhi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Senakin dalam Pembangunan
Fisik di Desa Senakin
adalah dalam faktor
penghambat dan pendukung :
1.
Faktor pendukungnya adalah
adanya partisipasi masyarakat yaitu semangat masyarakat didalam pembangunan fisik.
2.
Faktor Penghambat Sumber Daya Manusia (SDM) yang
masih rendah tingkat pendidikannya di Desa Senakin dan Pencairan
Dana Alokasi Dana Desa yang belum tepat waktu didalam pelaksanaanya.
PENUTUP KESIMPULAN
Berdasarkan Penelitian yang telah
dilakukan dilapangan, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu, Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik
di Desa Senakin telah dilaksanakan
sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundangan-undangan, tetapi belum bisa
dikatakan optimal karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki
aparatur Pemerintah Desa
yang dalam pelaksanaanya, sehingga pelaksanaan pembangunan fisik dikendalikan Aparatur Pemerintah Desa dengan sepenuhnya
menganut sistem suakelola yang pengerjaannya dilakukan oleh Aparatur Pemerintah
Desa yang mengandalkan tukang bukan tenaga teknisi yang ahli dibidangnya pembangunan fisik.
SARAN
Berdasarkan kesimpulan penelitian,
maka dikemukakan beberapa saran yaitu, Diharapkan pemerintah desa agar dapat
lebih memperhatikan dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di desa, dengan hal tersebut pemerintah
tidak harus selalu bergantungan pada pihak ketiga sehingga dapat menghemat
biaya yang dapat di prioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
REFERENSI
Dunn,
William N. 2003, Analisis Kebijakan Publik,: Gajah Mada University Press.
Yogyakarta
Faisal,
Sanafiah. 1999. Format-format
Penelitian Sosial.Raja
Grafindo Persada. Jakarta.
Hanif,
Nurchils. 2005. Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Grasindo, Jakarta.
Moleong,
Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Nawawi,Hadari.2001.
Metode Penelitian Bidang Sosial. Gajah Mada University Press,
Yogyakarta.
Nugroho.2011.
Kebijakan Publik untuk Negara Negara Berkembang ( Model - model Perumusan
Implementasi dan Evaluasi ). PT.Elex Media Komputindo: Jakarta
Putra,
Fadilah, 2001. Paradigma Kritis dalam Studi Kebijakan Publik,:Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Sahdan,
GorrisDkk. 2004.Pedoman Alokasi
Dana Desa (ADD); UI Press.Jakarta
Sugiyono.
2005. Memahami Penelitian Kualitatif.
Alfabeta.Yogyakarta.
Suandi,
Edi. 2004. Demokrasi Desa.
Galia, Yogyakarta.
Winarno,Budi.
2008. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Media Presindo. Yogyakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar