Minggu, 03 Januari 2016

“EVALUASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA SENAKIN KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK”



“EVALUASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA SENAKIN KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK”





OLEH




1.      HANDHYKA SETYAWAN           (E1022131001)
2.      DIMAS RAMA                                 (E1022131013)
3.      RUDI NURDIANSYAH                  (E41111024)



untan5.jpg





FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2015
ABSTRAK
Permasalahan dalam penelitian ini adalah rendahnya tingkat Pembangunan Fisik di Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Penelitian ini menggunakan model penelitian deskriptif dengan teknik pengelolaan data analisis kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori Menurut Dunn (Wibawa, 1994) menyebutkan ada dua tipe evaluasi yaitu: Sumative evaluation, adalah penilaian dampak dari suatu program, disebut juga dengan evaluasi dampak, dan formative evaluation, adalah penilaian terhadap proses dari program, disebut pula evaluasi proses. Hasil Penelitian menunjukkan pelaksanaan pengelolaan alokasi dan desa dalam pembangunan fisik di Desa Senakin sudah dilaksanakan oleh pemerintah desa, Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperoleh Desa Senakin pada Tahun Anggaran 2012 adalah besaran Rp 137.850.000, sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperoleh Desa Senakin pada Tahun Anggaran 2013 adalah besaran Rp 148.600.000, Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan Fisik di Desa Senakin telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundangan-undangan, tetapi belum bisa dikatakan optimal karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki aparatur pemerintah desa. Saran yang dapat dijadikan pertimbangan, diharapkan pemerintah desa agar dapat lebih memperhatikan dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di desa, dengan hal tersebut pemerintah tidak harus selalu bergantung pada pihak ketiga sehingga dapat menghemat biaya yang dapat di prioritas kan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.





PENDAHULUAN
Alokasi Dana Desa yang biasa disebut ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri, berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Bantuan Langsung ADD adalah dana bantuan langsung yang dialokasikan kepada pemerintah desa digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang pemanfaatan dan administrasi pengelolaannya dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa. Adapun tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah untuk :
1.      Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
2.      Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.
3.      Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
4.      Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat desa.
Di Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Landak merupakan kabupaten yang melaksanakan ADD. Pemerintah Kabupaten Landak mulai memberlakukan kebijakan ADD untuk desa-desanya pada tahun 2008. Seluruh desa di Kabupaten Landak memperoleh ADD setiap tahun dalam jumlah yang bervariasi sebagaimana hasil perhitungan dan pembagian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak berdasarkan asas merata dan proporsional. Misalnya, Desa Senakin pada tahun 2008 memperoleh ADD sebesar Rp 73,719.500; tahun 2009 sebesar Rp 93.632.300; tahun 2010 sebesar Rp 101.023.700; dan tahun 2011 sebesar Rp 101.023.600; dan tahun 2012 sebesar Rp 137.850.000; dan tahun 2013 sebesar Rp 148.600.000; ADD merupakan hak sekaligus kewajiban bagi desa penerima. Oleh karena itu, Desa Senakin sebagai desa penerima ADD bertindak secara simultan sebagai perencana, pelaksana, pengguna, penikmat, pengawas dan penanggung jawab ADD.






















KAJIAN TEORI
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini, evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan biasanya meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan. Menurut Dunn (Wibawa, 1994) menyebutkan ada dua tipe evaluasi yaitu:
1.             Sumative evaluation, adalah penilaian dampak dari suatu program, disebut juga dengan evaluasi dampak (out come evaluation).
2.             Formative evaluation, adalah penilaian terhadap proses dari program, disebut pula evaluasi proses.

Putra (2003:100-101) mengemukakan tiga macam evaluasi kebijakan publik, yaitu:
(1)   evaluasi administratif, yaitu evaluasi yang dilakukan di dalam lingkup pemerintahan atau di dalam instansiinstansi. Sorotan dari evaluasi ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan prosedur kebijakan public danas pekfinansial.
(2)   evaluasi yudisial; yaitu evaluasi yang berkaitan dengan objek-objek hukum. Apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak dari kebijakan publik yang sedang dievaluasi tersebut.
(3)   evaluasi politik, yaitu evaluasi yang menyangkut pertimbangan- pertimbangan politik dari suatu kebijakan.
 Fungsi Evaluasi kebijakan public menurut Nugroho (2011:463) memiliki empat fungsi, yaitu:
(1)   Eksplanasi
(2)   Kepatuhan
(3)   Audit
(4)   Akunting
Melalui evaluasi dapat dipotret realitas pelaksanaan program dan generalisasi tentang pola-pola hubungan antar-berbagai dimensi realitas yang diamatinya.
(1)          Eksplanasi, evaluator dapat mengindetifikasi masalah, kondisi, dan aktor yang mendukung keberhasilan atau kegagalan kebijakan.
(2)          Kepatuhan, melalui evaluasi dapat diketahui apakah tindakan para pelaku, baik birokrasi maupun pelaku lainnya, sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan kebijakan.
(3)          Audit, Melalui evaluasi dapat diketahui, apakah output benar-benar sampai ke kelompok saran kebijakan, atau ada kebocoran, atau penyimpangan.
(4)          Akunting, melalui evaluasi dapat diketahui apa akibat ekonomi dari kebijakan tersebut.
Menurut Sahdan (2004:10) “Alokasi Dana Desa yang kemudian disebut ADD adalah dana responsivitas Negara untuk membiayai kewenangan desa dan memperkuat kemandirian desa. Kewenangan desa mencakup :
(a)           Kewenangan asal-usul (mengelola sumber daya alam, peradilan adat, membentuk susunan asli, melestarikan pranata lokal) yang diakui (rekognisi) oleh Negara.
(b)          Kewenangana tribute forganisasi lokal (perencanaan, tataruang, ekologi, pemukiman, membentuk organisasi local dan lain-lain) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang.
(c)           Kewenangan delegatif-administratif yang timbul dari delegasi atau tugas pembantuan daripemerintah”.
Adapun yang menjadi badan kajian dalam penelitian ini agar lebih terarah dapat dibangun suatu bagan pemikiran dalam pelaksanaan penelitiannya sehingga arah pemikiran dalam penulisan .






BAGAN KAJIAN
Masalah :
 Rendahnya tingkat Pembangunan Fisik di Desa Amang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak
Evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan di Desa Amang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak
Wibawa (1994) dua tipe evaluasi yaitu:
1.      Evaluasidampak, adalahpenilaiandampakdarisuatu program
2.      Evaluasi proses, adalahpenilaianterhadap proses dari program
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Amang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak :
1.      Sumber daya manusia
2.      Partisipasi masyarakat
Pembangunan Desa


METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan model penelitian deskriptif, Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisa kualitatif dimana data yang telah terkumpul baik yang didapat melalui wawancara maupun observasi kemudian dikelompokkan sesuai dengan klasifikasinya dan jenis-jenisnya, kemudian selanjutnya diolah menggunakan narasi. Proses analis kualitatif menurut Moleong (2004:97), yaitu dengan menggunakan analisa model interaktif yaitu melalui tiga langkah atau komponen, yaitu:
1.      Reduksi data
2.      Penyajian data (display) dan
3.      Penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Selanjutnya memperoleh data yang diperlukan, peneliti melakukan langkah-langkah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Penelitian yang dilakukan dengan cara mencari teori dalam informasi, mempelajari literatur, dan hal-hal yang berhubungan dengan judul penelitian serta untuk memperoleh pembahasan yang relevan guna menunjung dan pemperluas pembahasan yang disaji penulis pada penelitian. Penelitian Lapangan (Field Research) Penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung kelapangan guna mengumpulkan data-data, informasi dan fakta yang ada yang sifatnya relevan dengan permasalahan penelitian. Verifikasi dapat dilakukan dengan peninjauan ulang terhadap catatan-catatan lapangan atau tukar- menukar pikiran dengan teman sejawat atau pakar tertentu.









HASIL DAN PEMBAHASAN
Evaluasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012-2013

Pelaksanaan pengelolaan alokasi dan desa dalam pembangunan fisik Desa Senakin sudah dilaksanakan oleh pemerintah desa, dalam rangka mewujudkan otonomi asli desa maka upaya percepatan pembangunan dengan pemberdayaan masyarakat sebagai pendekatan operasional merupakan komitmen pembelajaran Pemerintah Kabupaten Landak. Wujud nyata dari komitmen tersebut adalah digulirnya Kebijakan pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) dengan sasaran utama adalah mengoptimalkan pembangunan di tingkat desa yang membawahi dusun dan kesatuan lingkungannya serta pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperoleh Desa Senakin pada Tahun Anggaran 2012 adalah besaran Rp 137.850.000, sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperoleh Desa Senakin pada Tahun Anggaran 2013 adalah besaran Rp 148.600.000, mengacu pada besarnya anggaran dana yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Landak tentunya sudah barang tentunya banyak program- program pembangunan/ kegiatan pemerintah desa yang dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan pembangunan Desa Senakin. Faktor-faktor yang pengaruhi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Senakin dalam Pembangunan Fisik di Desa Senakin adalah dalam faktor penghambat dan pendukung :
1.             Faktor pendukungnya adalah adanya partisipasi masyarakat yaitu semangat masyarakat didalam pembangunan fisik.
2.             Faktor Penghambat Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih rendah tingkat pendidikannya di Desa Senakin dan Pencairan Dana Alokasi Dana Desa yang belum tepat waktu didalam pelaksanaanya.






PENUTUP KESIMPULAN

Berdasarkan Penelitian yang telah dilakukan dilapangan, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu, Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik di Desa Senakin telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundangan-undangan, tetapi belum bisa dikatakan optimal karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki aparatur Pemerintah Desa yang dalam pelaksanaanya, sehingga pelaksanaan pembangunan fisik dikendalikan Aparatur Pemerintah Desa dengan sepenuhnya menganut sistem suakelola yang pengerjaannya dilakukan oleh Aparatur Pemerintah Desa yang mengandalkan tukang bukan tenaga teknisi yang ahli dibidangnya pembangunan fisik.

SARAN
Berdasarkan kesimpulan penelitian, maka dikemukakan beberapa saran yaitu, Diharapkan pemerintah desa agar dapat lebih memperhatikan dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di desa, dengan hal tersebut pemerintah tidak harus selalu bergantungan pada pihak ketiga sehingga dapat menghemat biaya yang dapat di prioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.


                                                                                                                                     










REFERENSI

Dunn, William N. 2003, Analisis Kebijakan Publik,: Gajah Mada University Press. Yogyakarta
Faisal, Sanafiah. 1999. Format-format Penelitian Sosial.Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Hanif, Nurchils. 2005. Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Grasindo, Jakarta.
Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Nawawi,Hadari.2001. Metode Penelitian Bidang Sosial. Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Nugroho.2011. Kebijakan Publik untuk Negara Negara Berkembang ( Model - model Perumusan Implementasi dan Evaluasi ). PT.Elex Media Komputindo: Jakarta
Putra, Fadilah, 2001. Paradigma Kritis dalam Studi Kebijakan Publik,:Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Sahdan, GorrisDkk. 2004.Pedoman Alokasi Dana Desa (ADD); UI Press.Jakarta
Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.Yogyakarta.
Suandi, Edi. 2004. Demokrasi Desa. Galia, Yogyakarta.
Winarno,Budi. 2008. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Media Presindo. Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar